Sunday, December 30, 2018

Misbakhun Berkeinginan Untuk Selalu Diingat Sebagai Orang Baik

(sumber : akurat.com)

Mukhamad Misbakhun adalah anggota DPR fraksi Partai Golkar yang namanya sering disangkut-pautkan dengan kasus Century. Usaha dalam membongkar kasus itu justru membuatnya masuk ke dalam penjara atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C).

Namanya telah bersih kembali setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah. Pengalaman semasa dipenjara dianggap Misbakhun sebagai salah satu fase terpenting dalam hidupnya karena telah memberinya banyak pembelajaran.

Memang dari kecil, ayah dari empat anak ini senang membaca dan selalu ingin melebarkan wawasannya. Misbakhun juga senang membaca buku. Akibat suatu kondisi dalam keluarganya, ia memutuskan untuk untuk menjadi orang yang pintar agar dapat dipandang masyarakat. 

Awal karirnya, Misbakhun menjadi seorang pegawai negri sipil di bawah Kementreian Keuangan yang dijalaninya selama 15 tahun. Setelah melakukan pengabdian panjang yang membuat koneksi dan pengetahuannya semakin terbuka, Misbakhun lalu memutuskan untuk banting setir menjadi pebisnis rumput laut. 

Namun rupanya, semua ini belum cukup bagi seorang Misbakhun. Ia ingin memikirkan hal yang lebih besar. Ia berniat memasuki dunia politik untuk memberi sumbangsih kepada masyarakat. Gagasan mulia ini direalisasikannya dengan mencalonkan diri ke kursi DPR RI di Jawa Timur melalui partai PKS. 

Karena banyak ketidakpercayaan masayrakat terhadap calon DPR, maka Misbakhun menciptakan slogan terobosan yang menjadi basis kampanyenya, yaitu “Demi Allah, saya akan serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR bila saya terpilih.”

Kepercayaan dan nilai yang telah dibangun Misbakhun pada masyarakat inilah yang berdampak pada terpilihnya lagi dirinya untuk menduduki kursi DPR tahun 2014.

Tidak tanggung-tanggung, di awal pengalamannya sebagai politisi, ia langsung terjun mengungkap masalah Bank Century dan mengusulkan hak angket. Dengan latar belakang akuntan dan auditor forensik, Misbakhun memiliki kemampuan yang berharga dalam pengungkapan kasus Century.

“Politik itu ibarat berbalas pantun. Begitu kita serang, maka kita harus siap diserang balik.” 

Ucapan Misbakhun ini sangat menggambarkan keadaannya saat berhadapan dengan kasus tersebut. Saat dituding memalsukan L/C, beliau tidak memiliki cukup resistensi baik dari sisi pribadi maupun dari partai yang menaunginya saat itu. 

Akhirnya Misbakhun menjalani penjara selama 1 tahun di Bareskim dan kemudian selama hampir setengah tahun di Salemba. Alhasil, masa aktifnya di DPR saat itu hanya sekitar 8 bulan. Di dalam penjara inilah Misbakhun mengalami fase yang mengubah hidupnya sehingga lebih dapat menghargai hal-hal kecil dalam hidup dan memperkaya wawasan akan dunia politik.

Politisi yang mengidolakan Soekarno ini mengaku bahwa dirinya bisa saja menghindari penjara dengan berkompromi dan merahasiakan informasi, namun itu jalan yang enggan diambilnya. 

“Saya berpikir soal keluarga, justru itulah saya harus berjuang karena saya harus menjaga martabat keluarga.” 

Akhir dari kasus Century saat ini belum juga diselesaikan akibat sisi politik yang melibatkan orang-orang besar. Menurut Misbakhun, semuanya ini tinggal melihat seberapa berani KPK menuntaskan kasus yang sudah jelas dan lengkap semua barang buktinya.

Saat ini banyak kasus yang seoalah-olah tenggelam begitu saja, padahal masyarakat dapat memaafkan tapi bukan berarti melupakan. Oleh karena itu, Bangsa Indonesia, menurut Misbakhun, sedang dibangun di atas sebuah fondasi yang penuh dengan sejarah kelam yang tidak terselesaikan.

“Saya ingin dikenang akan apa yang saya lakukan dalam kebaikan, dan ingin memberi pengaruh bahwa kebaikan itu harus menjadi modal kita sebagai manusia,” tutup Misbakhun.

Misbakhun Merasa Tidak Bersalah Atas Tuduhan Kasus Korupsi

(sumber : fakna.news)

Misbakhun merasa tidak bersalah atas adanya keterlibatan dirinya dalam kasus Misbakhun ini yang menuding bahwa Misbakhun korupsi. Akhirnya Misbakhun tidak tinggal diam begitu saja, dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun ini pada Mahkamah Agung (MA), dan MA pun sudah memutuskan untuk menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana tetapi hanyalah kasus perdata saja.

Karena tudingan Misbakhun korupsi yang terkait Bank Century sampai menyeret dirinya untuk masuk ke dalam sel tahanan. Hal ini berdampak atas kedudukan Misbakhun kala itu yang menjadi anggota DPR saat dirinya masih berada di dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dampak dari tudingan atas kasus Misbakhun ini, Misbakhun akhirnya menerima hukuman dua tahun kurungan penjara oleh Bareskrim Mabes Polri saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tudingan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Menurut Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahwa sudah jelas-jelas kasus Misbakhun yang dituding korupsi ini adalah menjadi sebuah bukti adanya kriminalisasi kepada anggota DPR yang vokal dan kritis terhadap Kasus Hak Angket Century.

Setelah dirinya mengajukan Peninjauan Kembali itu MA mengabulkan peninjauan dan akhirnya mengembalikan nama baiknya dan harkat, martabat dirinya dimata publik dan hukum.

Setelah diberhentikan dari keanggotaannya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun pun bergabung bersama Fraksi Partai Golkar, tetapi diberhentikannya Misbakhun dari PKS bukanlah karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Tuduhan Kasus Korupsi Membuat Misbakhun Harus Mendekam Dipenjara

(sumber : getra.com)
Mukhamad Misbakhun pernah merasakan kritis di kursi DPR, selain kritisnya di DPR Misbakhun juga sempat mendapat tudingan korupsi Bank Century. Dimana waktu itu kasus Skandal Century sedang mencuat. Para penguasa mungkin berfikir bahwa Misbakhun yang sedang kritis dan seorang vokal Century ini cocok untuk jadi sasaran, tetapi disitulah kesalahan para penguasa yang menuduh Misbakhun korupsi.

Menurut Bambang Soesatyo juga yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, bahwa ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Lantaran dari tuduhan Misbakhun korupsi ini, yang tundingan kasusnya adalah pemalsuan letter of credit (L/C) dari Bank Century. Pada Akhirnya Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Misbakhun Bernostalgia Ketika Dirinya Ditahan Atas Tuduhan Kasus Korupsi

(sumber : aktual.com)

Pada kasus Misbakhun tentang skandal Bank Century pada Sabtu (27/4/2013), yang teringat akan dirinya mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negeri RI karena mendapat tuduhan atas pemakaian letter of credit (L/C) palsu pada tanggal 26 April lalu di Bank Century.

Yang juga mendapat tuduhan akan Misbakhun korupsi pada Bank Century sampai-sampai menyeretnya masuk ke dalam penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Akibat tuduhan itu, Misbakhun dijadikan tersangka dan mendapat hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun yang masih menjadi anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang gigih mengusut skandal yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta adanya pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Saat di pengadilan tinggi terkait kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali, akhirnya MA membebaskan Misbakhun secara murni akan semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya.

Yang semula menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lalu kemudian mulai pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya yang didapat saat berada di dalam penjara. "Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia".

Menurutnya penjara sudah membebaskan dirinya dari semua rasa takut akan hal-hal yang besifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu".

Misbakhun juga mengatakan bahwa karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya harus habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat.

Menurutnya memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang tekah memasukannya dalam penjara dan sudah menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Terkait dengan tuduhan Misbakhun korupsi pada Bank Century Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

Yusril : Semoga Kasus Misbakhun Tidak Terulang ke Orang-orang Lain

(sumber : viva.co.id)

Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara, mengungkapkan bahwa kasus Misbakhun yang terjadi dan harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai Misbakhun korupsi.

Yusril juga menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab.

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum pada saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun korupsi. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

"proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. Semoga kasus Misbakhun tidak terulang ke orang-orang lain," tegasnya.

Sebelum launching buku itu, digelar teater yang menggambarkan detik-detik Misbakhun dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Misbakhun,” ungkapnya.


“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi,” kata Misbakhun dalam sambutannya.